Di tengah penanggulangan Covid-19, ada banyak aspirasi terkait dengan model belajar dari rumah.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan
Pada Masa Darurat Penyebarat Coranavirus Disease (Covid-19) mengeluarkan arahan kepada
penyelenggara pendidikan. Arahan tersebut memuat beberapa hal pokok, ketentuan angka 2 huruf a,
b, c, dan d berbunyi:
1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai
pandemi Covid-19;
3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar
di rumah;
4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif
Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu membuat keputusan pengelolaan Belajar dari
Rumah secara tepat, efektif, dan sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki.