//pc
//hp
Transformasi Pendidikan, Disdikbud Kab. Siak memberikan penguatan kepada PP dan CGP
Disdikbud Kab. Siak - 21 April 2022, Pukul 23:58 WIB

Siak, 21 April 2022 --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) memberikan penguatan kepada guru pengajar praktik dan calon guru penggerak yang telah lulus pada seleksi tahap 2 Program Guru Penggerak yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila


Guru penggerak berperan Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya, Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H. Mahadar, S.Pd., MM memberikan penguatan dan harapannya kepada seluruh guru pengajar praktik dan calon guru penggerak yang hadir untuk memacu semangat perubahan pendidikan dan menularkannya kepada rekan-rekan yang ada di sekolah sehingga transformasi pendidikan di Kabupaten Siak segera bisa terwujud.  


Didampingi oleh Kepala Bidang PGTK, H. Novendri dan Kasi GTK, Kadri seluruh guru pengajar praktik dan calon guru penggerak diberikan arahan dan motivasi sehingga nanti akan semakin sukses dalam menjalankan setiap tahapan program guru penggerak. Alhamdulillah pada program guru penggerak angkatan perdana bagi Kabupaten Siak atau tepatnya pada angkatan 5 secara nasional, Kabupaten Siak berhasil mendapatkan 10 orang guru pengajar praktik dan 50 orang calon guru penggerak dengan rincian 1 orang dari tingkat PAUD, 2 orang dari tingkat TK, 10 orang dari tingkat SD, 21 orang dari tingkat SMP, 12 orang dari tingkat SMA, dan 4 orang dari tingkat SMK.   


Seluruh guru pengajar praktik dan calon guru penggerak melakukan silaturahmi dan diskusi bersama bertempat di Aula lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Diskusi tersebut membahas persiapan yang akan dilakukan menjelang pelatihan perdana yang dimulai pada tanggal 18 Mei 2022 nanti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak mengharapkan agar semakin banyak guru-guru yang bisa ikut dan lulus menjadi pengajar praktik dan guru penggerak sehingga ekosistem pendidikan di Kabupaten Siak akan semakin baik. (RH)

Baca juga :

SIAK (Infosiak.com) - Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terhadap dunia pendidikan, pada tahun 2020 ini Pemkab Siak akan kembali menyalurkan program beasiswa untuk mahasiswa berprestasi yang saat ini tengah menjalani study di berbagai kampus.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak H Lukman M.Pd, Sabtu (26/09/2020) pagi, kepada Infosiak.com.

“Iya, tahun ini kita akan kembali menyalurkan program beasiswa umum untuk mahasiswa berprestasi asal Kabupaten Siak. Adapun terkait hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh para mahasiswa, sudah kita sampaikan kepada camat dan Korwil Dikbud yang ada di setiap kecamatan,” terang H Lukman. 

Berdasarkan lampiran pengumuman persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut, salahsatu diantaranya adalah memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk IPS, dan 2,75 utuk IPA.
Selain itu, pada saat pengajuan proposal beasiswa umum berprestasi tersebut, proposal harus dijilid rapi rangkap 1 (satu) oleh mahasiswa, dengan ketentuan cover plastik berwarna:

a. D-III berwarna orange.
b. S-1 berwarna kuning.
c. D-IV berwarna hijau.
d. S-2 berwarna merah.
e. S-3 berwarna biru.
f. S-1 Kedokteran UNRI berwarna putih.

Persyaratan dan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa dikirim melalui Kantor POS, dengan alamat tujuan Sekretariat Penerimaan Beasiswa Umum Berprestasi pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jalan Panglima Undan Nomor 2 Kelurahan Kampung Rempak Siak Sri Indrapura. Persyaratan dan permohonan bisa dikirim mulai tanggal 28 September hingga 16 Oktober 2020.

Saat ditanya terkait jumlah kuota penerima program beasiswa mahasiswa berprestasi di tahun 2020 ini, H Lukman dengan tegas mengatakan bahwasanya sejauh ini pihak Disdikbud Siak belum bisa memastikan. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir setiap berkas proposal/pengajuan yang diajukan oleh para mahasiswa.

“Untuk jumlah kuota penerima program beasiswa ini kami belum bisa memastikan. Namun, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan akan kita upayakan untuk bisa mendapatkannya, terutama dalam hal nilai IPK yang sudah ditetapkan,” tutup Lukman.

Laporan: Atok

Editor: Afrijon

Sumber: http://www.infosiak.com/kabar-gembira-pemkab-siak-akan-salurkan-beasiswa-mahasiswa-berprestasi
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy S melakukan peninjauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk pertama kali di empat sekolah di Kecamatan Koto Gasib. 

Keempat sekolah tersebut adalah SDN 08 Kampung Empang Pandan, SMPN 02 Kampung Empang Pandan, SDN 03 Kampung Buatan II, SMPN 01 Kampung Buatan II. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM itu, rata-rata sekolah yang dikunjungi sudah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Hadir dalam monitoring dan evaluasi itu, Camat Koto Gasib Dicky Sofyan, S.STP, BPBD Kabupaten Siak Syafrizal, S.Sos, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nurman, S.Pd, Ka UPTD Kecamatan Koto gasib Sutikno, S.Pd, Kanit Binmas Bripka Tubagus, Kepala Puskesmas dr. Lily dan Sat Pol PP Kecamatan Koto Gasib. 

"Hasil pemeriksaan Protokol Kesehatan terhadap sekolah-sekolah tersebut sudah memenuhi dan melengkapi Protokol Kesehatan, diantaranya sebagai berikut, tempat cuci tangan tersedia, cek suhu, penyediaan masker, hand sanitizer, proses belajar mengajar bangku berjarak," jelas Serka Edy. 

Serda Edy menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh tim monitoring dan evaluasi Protokol Kesehatan Covid-19 akan di adakan evaluasi dan tambahan dalam pelaksanaan proses Belajar Tatap Muka. "Kita lihat perkembangan selama dua hari ini, apabila tidak ada kendala, maka pembelajaran tatap muka akan dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan secara lengkap," pungkasnya. (Van) 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini, Kamis (25/02/2021) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring.

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu  s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta s.d. Rp3,47 juta.

Sementara itu, SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d. Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta s.d. Rp7,94 juta.

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tandasnya. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Komentar (0)


Silahkan Login Untuk Mengirimkan Komentar