//pc
//hp
Siak Bedelau Sukses Menginspirasi Ratusan Guru di Indonesia
Disdikbud Kab. Siak - 08 Oktober 2020, Pukul 09:43 WIB

Siak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kembali membuktikan sebagai salah satu kabupaten paling adaptif dalam implementasi pembelajaran jarak jauh di Provinsi Riau. Terbaru adalah keberhasilannya menyelenggarakan webinar tentang permodelan pembelajaran aktif dan kontekstual untuk guru mata pelajaran. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H. Lukman, S.Sos., M.Pd menyampaikan bahwa webinar ini sebagai tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh melalui kanal YouTube Siak Bedelau yang sudah berjalan hampir dua bulan.

“Webinar ini sebagai jawaban atas hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui channel YouTube Siak Bedelau. Selama diberlakukan PJJ secara online guru masih nampak kesulitan menciptakan pembelajaran yang kontekstual dan menarik. Harapannya setelah melihat permodelan yang diberikan oleh Tanoto Foundation, para guru bisa terinspirasi,” tuturnya dalam sambutan sekaligus pembukaan acara webinar, Jum’at,18/09/2020.

Senada dengan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Koordinator Tanoto Foundation Provinsi Riau, Dendi Satria Buana juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan Kabupaten Siak dalam berinovasi selama PJJ ini.

“Saat ini Kabupaten Siak menjadi yang terdepan dalam implementasi PJJ di Provinsi Riau. Kita menyadari bersama bahwa pandemi covid-19 ini menuntut kita untuk terus berinovasi. Pembelajaran online yang aktif dan kontekstual merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam memenuhi hak-hak peserta didik,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Dalam kegiatan ini juga diadakan permodelan pembelajaran aktif dan kontekstual oleh Traning Specialist Tanoto Foundation, Sasmoyo Hermawan. Dia menjelaskan tentang pentingnya siswa untuk berkreasi setelah mereka memahami seperti yang disampaikan Ki Hajar Dewantara.

“Pembelajaran ke siswa seharusnya memenuhi tri “na” yaitu niteni, nirokke, dan nambahi. Konsep ini identik dengan pembelajaran aktif yang sedang berkembang saat ini. Niteni artinya siswa harus mampu mengenali dan menangkap suatu obyek. Kemudian setelahnya siswa harus mampu meniru atau nirokke dan kemudian mengembangkan, berkreasi atau nambahi,” ucapnya saat memberikan materi.

Dia juga menegaskan pentingnya memberikan pemahaman secara kontekstual pada mata pelajaran yang diajarkan ke siswa.

“Apa sih manfaat kita belajar persamaan linier satu variabel dalam kehidupan sehari-hari? Dengan belajar persamaan linier satu variabel kita bisa menghitung berapa jumlah masker yang kita distribusikan. Atau kita bisa mengetahui komposisi kandungan alkohol jika kita ingin membuat hand sanitizer,” jelasnya saat memberikan pertanyaan kontekstual ke peserta.

Kegiatan webinar ini mendapatkan respons luar biasa dari para penonton. Webinar yang awalnya diadakan untuk internal guru SMP di Kabupaten Siak, ternyata di luar dugaan diikuti oleh ratusan guru dari beberapa kota di Indonesia. Tercatat di daftar hadir total peserta 671 orang yang terdiri dari berbagai kota di Indonesia seperti Surabaya, Klaten, Nias, Watampone, Cilegon, Bandung, Yogyakarta hingga Aceh.

“Semoga di acara selanjutnya ada materi tentang pendidikan di era new normal berdasarkan demografi peserta didik,” harap Ning Tri Pritajati guru SMP Kimia Tirta Utama di acara selanjutnya.

Baca juga :

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Siak menyampaikan prihal tentang pelaksanaaan ujian dan kegiatan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, termasuk masa libur sekolah pada bulan puasa (Ramadhan, red) 1442 H. Terkait hal itu, Sekretaris Disdikbud Siak H Mahadar M.Pd menyebutkan, sesuai surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada awal Ramadhan 1442 Hijriyah ini para siswa libur.

“Sampai saat ini belum keluar surat edaran terbaru, tapi setelah sayo tanyokan ke bidang teknis (bidang SD), besok siswa libur sesuai surat edaran kita terdahulu,” jelas Mahadar, Ahad (11/04/2021) sore, kepada Infosiak.com. Berdasarkan surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada tanggal 12 hingga 14 April 2021 siswa tingkat SD, SMP, dan PAUD libur.

SIAK (Infosiak.com) - Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terhadap dunia pendidikan, pada tahun 2020 ini Pemkab Siak akan kembali menyalurkan program beasiswa untuk mahasiswa berprestasi yang saat ini tengah menjalani study di berbagai kampus.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak H Lukman M.Pd, Sabtu (26/09/2020) pagi, kepada Infosiak.com.

“Iya, tahun ini kita akan kembali menyalurkan program beasiswa umum untuk mahasiswa berprestasi asal Kabupaten Siak. Adapun terkait hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh para mahasiswa, sudah kita sampaikan kepada camat dan Korwil Dikbud yang ada di setiap kecamatan,” terang H Lukman. 

Berdasarkan lampiran pengumuman persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut, salahsatu diantaranya adalah memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk IPS, dan 2,75 utuk IPA.
Selain itu, pada saat pengajuan proposal beasiswa umum berprestasi tersebut, proposal harus dijilid rapi rangkap 1 (satu) oleh mahasiswa, dengan ketentuan cover plastik berwarna:

a. D-III berwarna orange.
b. S-1 berwarna kuning.
c. D-IV berwarna hijau.
d. S-2 berwarna merah.
e. S-3 berwarna biru.
f. S-1 Kedokteran UNRI berwarna putih.

Persyaratan dan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa dikirim melalui Kantor POS, dengan alamat tujuan Sekretariat Penerimaan Beasiswa Umum Berprestasi pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jalan Panglima Undan Nomor 2 Kelurahan Kampung Rempak Siak Sri Indrapura. Persyaratan dan permohonan bisa dikirim mulai tanggal 28 September hingga 16 Oktober 2020.

Saat ditanya terkait jumlah kuota penerima program beasiswa mahasiswa berprestasi di tahun 2020 ini, H Lukman dengan tegas mengatakan bahwasanya sejauh ini pihak Disdikbud Siak belum bisa memastikan. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir setiap berkas proposal/pengajuan yang diajukan oleh para mahasiswa.

“Untuk jumlah kuota penerima program beasiswa ini kami belum bisa memastikan. Namun, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan akan kita upayakan untuk bisa mendapatkannya, terutama dalam hal nilai IPK yang sudah ditetapkan,” tutup Lukman.

Laporan: Atok

Editor: Afrijon

Sumber: http://www.infosiak.com/kabar-gembira-pemkab-siak-akan-salurkan-beasiswa-mahasiswa-berprestasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini, Kamis (25/02/2021) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring.

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu  s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta s.d. Rp3,47 juta.

Sementara itu, SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d. Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta s.d. Rp7,94 juta.

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tandasnya. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Komentar (0)


Silahkan Login Untuk Mengirimkan Komentar