//pc
//hp
H Lukman M.Pd: Pembelajaran Secara Tatap Muka di Siak Menunggu Arahan dari Bupati
Disdikbud Kab. Siak - 05 November 2020, Pukul 10:52 WIB
SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sudah mulai melakukan persiapan dan skenario dalam hal membuka kembali pembelajaran secara tatap muka di sekolah. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdikbud Siak H Lukman M.Pd, Rabu (03/11/2020) pagi, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

“Sejauh ini belum ada kebijakan yang kami keluarkan terkait prihal dilaksanakannya kembali pembelajaran secara tatap muka di sekolah. Untuk saat ini kami masih melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap PJJ dan penularan Covid-19 khususnya di Kabupaten Siak,” terang H Lukman.

Meski demikian, lanjut H Lukman, persiapan skenario sudah dirancang untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah, dimana untuk memulai dibukanya kembali pembelajaran secara tatap muka tersebut, Disdikbud Siak tetap meminta persetujuan dan arahan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta Bupati terlebih dahulu.

“Jika memungkinkan kami akan ajukan skenario pembelajaran tatap muka secara terbatas kepada Bupati selaku bagian dari Tim Satuan Tugas Covid-19 untuk semester genap TP 2020/2021 sekira bulan Januari 2021 mendatang,” tutupnya.

Baca juga :

JAKARTA – Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
  2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
  2. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. (del/HUMAS MENPANRB)

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Siak menyampaikan prihal tentang pelaksanaaan ujian dan kegiatan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, termasuk masa libur sekolah pada bulan puasa (Ramadhan, red) 1442 H. Terkait hal itu, Sekretaris Disdikbud Siak H Mahadar M.Pd menyebutkan, sesuai surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada awal Ramadhan 1442 Hijriyah ini para siswa libur.

“Sampai saat ini belum keluar surat edaran terbaru, tapi setelah sayo tanyokan ke bidang teknis (bidang SD), besok siswa libur sesuai surat edaran kita terdahulu,” jelas Mahadar, Ahad (11/04/2021) sore, kepada Infosiak.com. Berdasarkan surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada tanggal 12 hingga 14 April 2021 siswa tingkat SD, SMP, dan PAUD libur.

Pandemi covid-19 mengharuskan pengawas sekolah melaksanakan tugas supervisi dilakukan secara jarak jauh. Pengawas sekolah harus mengubah strategi dalam melakukan supervisi akademik.

Hal ini perlu dilakukan karena pembelajaran yang dilakukan guru dilakukan secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan) ataupun kombinasi antara keduanya yaitu blended (campuran).

Pengawas dituntut untuk mampu mendesain pada situasi non tatap muka. Hal ini dilakukan agar kesinambungan kontrol mutu sekolah terus bergulir, tak ada alasan untuk tidak melakukan supervisi.

Di Kabupaten Siak pembelajaran jarak jauh menggunakan berbagai cara seperti memanfaatkan daring yaitu Google Classroom, Zoom, WhatsApp Group (WAG), dan lainnya.

Selain daring, sekolah di Kabupaten Siak juga menggunakan luring untuk peserta didik yang tidak memungkinkan belajar secara online. Misalnya dengan mengunjungi peserta didik di rumah atau dengan membuat posko pengumpulan tugas.

Dalam implementasinya proses pembelajaran di Kabupaten Siak menggunakan channel YouTube DSB (Disdikbud Siak Bedelau). YouTube DSB dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak bekerja sama dengan Tanoto Foundation.

Guru yang mengajar di channel YouTube DSB merupakan utusan dari setiap kecamatan untuk semua mata pelajaran. Semua tugas guru dan proses pembelajaran kemudian dimuat di portal Siak Bedelau.

Supervisi di Era Pandemi
Proses supervisi yang dilakukan pengawas harus menyesuaikan dengan pola pembelajaran jarak jauh. Model supervisi harus adaptif terhadap perubahan yang terjadi dalam pembelajaran seperti pola dan pendekatan, strategi dan metode, alat atau perangkat yang digunakan, pengelolaan lingkungan belajar dan penilaian yang dilakukan. Hal utama yang berubah dalam supervisi akademik dilaksanakan dengan jarak jauh.

Cara yang dilakukan Kabupaten Siak dalam supervisi akademik oleh pengawas adalah sebagai berikut:

1. Diskusi
Dalam pembelajaran daring, sehari sebelum mengajar di channel YouTube DSB, pengawas membimbing guru melalui kegiatan simulasi yang dilaksanakan dua   kali pertemuan. Pertemuan pertama menggunakan aplikasi zoom yang dilaksanakan pukul 13.30 – 17.00 WIB dan simulasi yang kedua dengan menggunakan stream yard yang dilaksanakan pada malam hari pukul 20.00 wib – 22.30 WIB.

Simulasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa guru mempunyai rencana yang matang dalam membuat perencanaan pembelajaran dan media lain yang diperlukan. Sebelum kegiatan simulasi pengawas memeriksa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) dan bahan ajar yang dibuat oleh guru mata pelajaran.

Setelah simulasi pengawas memberikan bimbingan serta masukan terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan dan perangkat yang sudah dibuat oleh guru, terakhir pengawas melaksanakan refleksi.

2. Umpan balik
Pengawas mendampingi guru dalam proses pembelajaran daring melalui channel YouTube DSB selama satu jam (60 menit), yang dipandu oleh host dan moderator. Setelah guru menyampaikan materi pembelajaran, maka pengawas memberikan motivasi terkait materi yang disampaikan pada hari tersebut.

Kemudian pengawas memberikan masukan dan umpan balik setelah live streaming berakhir. Selain dari itu pengawas juga berdiskusi secara mendalam dengan guru.

Pengawas tidak hanya melakukan supervisi akademik kepada guru tetapi juga melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala sekolah.

Tantangan Supervisi Online
Dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan supervisi manajerial, tentu saja pengawas menghadapi beberapa tantangan. Ini tantangannya:

1. Jaringan
Kondisi geografis di Kabupaten Siak letaknya cukup berjauhan terutama di daerah pelosok dengan teknologi dan jaringan yang terbatas, kadang-kadang terputus karena jaringan lemah dan listrik mati.

2. Paket internet
Pengawas membutuhkan paket internet yang cukup banyak untuk melaksanakan tugasnya tetapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

 3. Motivasi
Pengawas harus sabar menghadapi guru dan kepala sekolah yang memiliki motivasi rendah dan kurang bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.

Pengawas dalam melaksanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial secara daring mempunyai kelebihan dan kekurangan yang dirasakan oleh guru dan kepala sekolah.

Kelebihannya yaitu:
Dapat dilakukan dimana saja tanpa harus terbatas ruangan dan meski terpisah jarak jauh
Dapat mencegah penularan wabah saat pandemi
Mempererat rasa kekeluargaan

Sedangkan kekurangannya adalah:
Memerlukan koneksi internet sehingga membutuhkan biaya tambahan.
Tidak dapat menggantikan interaksi langsung dengan guru dan kepala sekolah
Hanya saja keberhasilan tugas seorang pengawas akan tercapai jika ada kerja sama yang baik antara pengawas dengan guru dan kepala sekolah. Bukan karena terpaksa akan tetapi atas kesadaran sendiri dan bekerja dengan hati.

Komentar (0)


Silahkan Login Untuk Mengirimkan Komentar