A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'judul' of non-object

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 104

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 104
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'isi' of non-object

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 105

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 105
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'url' of non-object

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 106

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 106
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'gambar' of non-object

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 107

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 107
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id_posting' of non-object

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 143
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

//pc
//hp

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: data

Filename: pages/profil.php

Line Number: 50

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/pages/profil.php
Line: 50
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/app.php
Line: 85
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 147
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'cover' of non-object

Filename: pages/profil.php

Line Number: 50

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/pages/profil.php
Line: 50
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/app.php
Line: 85
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 147
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: data

Filename: pages/profil.php

Line Number: 53

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/pages/profil.php
Line: 53
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/app.php
Line: 85
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 147
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'gambar' of non-object

Filename: pages/profil.php

Line Number: 53

Backtrace:

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/pages/profil.php
Line: 53
Function: _error_handler

File: /home/s1lau/public_html/application/views/public/app.php
Line: 85
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 147
Function: view

File: /home/s1lau/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

https://silau.siakkab.go.id/assets/images/post/" data-speed="0.8">

Baca juga :

Siak, 21 Mei 2022 — Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak (CGP). Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Terdapat 7 kali lokakarya yang harus dilalui oleh seorang calon guru penggerak, dan lokakarya pertama dikenal dengan nama lokakarya orientasi. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK), H. Novendri mengundang pengawas sekolah, kepala sekolah CGP, pengajar praktik, dan Calon Guru Penggerak (CGP) untuk hadir dalam Lokakarya Orientasi Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5 yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Siak, pada hari sabtu, 21 Mei 2022. Kegiatan lokakarya melibatkan pengawas sekolah mulai dari TK, SD, SMA, Kepala sekolah sejumlah Calon Guru penggerak, 10 pengajar praktik, dan 50 orang Calon Guru Penggerak (CGP).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, H. Mahadar, S.Pd., MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya bahwa Calon Guru Penggerak ini akan dijadikan agen yang kelak bisa berkontribusi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan transformasi Pendidikan di daerah Kabupaten Siak. 

Didampingi oleh pihak PPPPTK TK & PLB, Bapak Shony Budiman, S.E., M.Ak.,Ak., CA sebagai Kasub Pokja Kerjasama Lembaga, kegiatan lokakarya orientasi ini dilakukan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, Bapak Shony Budiman menjelaskan bahwa kegiatan lokakarya orientasi ini adalah program penting untuk perbaikan dunia pendidikan dan sekaligus merupakan kegiatan lanjutan setelah acara pembukaan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 18 Mei 2022 yang lalu, diharapkan seluruh calon guru penggerak bisa berpartisipasi aktif dan bila terjadi kendala dalam pelayanan oleh PPPPTK TK & LB, peserta dimohon bersabar selama penyelenggaraan program pendidikan guru penggerak karena memang saat ini sedang terjadi perubahan birokrasi. 

Selama kegiatan lokakarya, pengajar praktik membimbing calon guru penggerak disaksikan oleh pengawas sekolah dan kepala sekolah calon guru penggerak, fokus kegiatan lokakarya orientasi ini adalah untuk menghasilkan produk berupa Kesepakatan Peran CGP dan Kepala Sekolah, Peta posisi diri, dan Rencana Pengembangan Kompetensi CGP. Dalam kegiatan ini kepala sekolah CGP dan Calon Guru Penggerak membuat dan menandatangani kesepakatan bersama yang disebut sebagai kesepakatan peran calon guru penggerak dan kepala sekolah dengan harapan selama kegiatan pendidikan berlangsung, masing-masing pihak bisa bersinergi secara bahu membahu dalam memajukan pendidikan di lingkungan sekolah. Semoga dengan telah terlaksananya pembukaan dan lokakarya orientasi pendidikan guru penggerak, transformasi pendidikan di daerah Kabupaten Siak segera akan terwujud.(RH)

SIAK (Infosiak.com) – Pemkab Siak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Lancang Kuning (Unilak) di Gedung Batin Djaonang Kantor Camat Minas, Jumat (09/04/2021).

Bupati Alfedri dan Rektor Unilak Dr. Junaidi SS, M.Hum sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersamaan menandatangani kesepakatan bersama tentang, Pendidikan dan Pengajaran dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada masyarakat.

Bupati Siak Alfedri mengatakan, penandatanganan MoU antara Pemda Siak dengan Universitas Lancang Kuning merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam rangka pengembangan program pembangunan dan pelayanan yang berdayaguna bagi masyarakat. Hal itu juga untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Siak. “Hari ini kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Lancang Kuning. Ini salah satu upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, khususnya tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Siak,” kata Alfedri.

Ia menjelaskan Jumlah guru Paud di Kabupaten Siak yang berjumlah 946 orang, terdiri dari sarjana 558 (59%), dan non sarjana 388 (41%). Untuk guru SD sebanyak 3.587 orang, 90% sudah sarjana tinggal 10% lagi yang belum. Dan guru SMP sebanyak 1.733 orang, diantaranya 94% telah sarjana.

Selain peningkatan SDM guru-guru Paud, Bupati Alfedri mendorong aparatur kampung termasuk Penghulu untuk meningkatkan kapasitas akademisnya.

Karena lanjutnya, Kemendagri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah melakukan MoU. “Bagi guru-guru Paud yang ingin kuliah, tidak perlu datang ke kampus. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring,” jelas Alfedri.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pihak Pertama dan dalam rangka mendukung keberhasilan Pihak Kedua dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Humas



JAKARTA – Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
  2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
  2. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. (del/HUMAS MENPANRB)

Komentar (0)


Silahkan Login Untuk Mengirimkan Komentar