//pc
//hp
Bupati Alfedri Luncurkan Portal Siak Bedelau untuk Pendidikan
Disdikbud Kab. Siak - 25 September 2020, Pukul 19:39 WIB
SIAK (Infosiak.com) – Smart city sebagai bagian dari program Bupati Alfredi secara bertahap terus diwujudkan di Kabupaten Siak. Terbaru adalah portal Siak Bedelau yang merupakan penerjemahan konsep blended learning system.

Sekda Kabupaten Siak Arfan Usman yang mewakili Bupati Alfedri secara langsung meresmikan portal yang sudah bisa dimanfaatkan para pelaku pendidikan di Kabupaten Siak mulai hari ini.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, tidak mungkin saat ini kita menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Tentulah hal ini tidak mengurangi semangat para insan pendidik di kabupaten yang kita cintai ini. Atas dasar personal ini muncul ide dari Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat portal pendidikan yang sejalan dengan konsep smart city,” ujar Bupati Afredi saat meresmikan portal Siak Bedelau.

Kegiatan launching Siak Bedelau ini juga mendapatkan perhatian dari Direktur Pembinaan SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mulyatsyah. Dalam sambutannya dia menjelaskan pentingnya gotong royong dalam mencari solusi pembelajaran.

“Dalam situasi memprihatinkan saat ini, penting bagi kita untuk bergotong royong mencari solusi dalam rangka memenuhi hak-hak belajar anak. Portal pembelajaran ini adalah solusi dalam menghadapi situasi ini. Kabupaten Siak dalam hal ini jauh maju ke depan,” tuturnya melalui zoom.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Lukman, menyampaikan pentingnya portal yang bisa menjadi sumber belajar baik untuk siswa maupun para pelaku pendidikan.

“Portal Siak Bedelau lahir karena tuntutan perkembangan teknologi yang mengharuskan kita untuk terus berinovasi. Termasuk dalam persoalan pendidikan. Kehadiran Siak Bedelau diharapkan menjadi sumber belajar bagi siswa maupun guru,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Sumber: Rilis-Humas

Editor: Afrijon

Baca juga :

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi jenjang pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan dimulainya PTM untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Kebupaten Siak itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri serta adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Siak. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Disdikbud Siak H Lukman M.Pd, melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Fahrurrozi M.Pd, Senin (04/01/2020) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

“Iya, dimulainya PTM secara terbatas ini berdasarkan SKB 4 Menteri dan edaran Bupati Siak,” jelas Fahrurrozi.

Meskipun pelaksanaan PTM secara terbatas sudah mulai diberlakukan di Siak, namun sistem pembelajaran yang diterapkan di Sekolah berbeda dengan hari-hari biasa saat sebelum adanya wabah Covid-19. Dimana sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Sekolah harus patuh dengan protokol kesehatan (Prokes), lakukan secara ketat. Jangan mengambil kebijakan di luar dari ketentuan yang sudah disampaikan. Insya Allah PTM ini akan dievaluasi paling lambat 2 bulan ke depan untuk pengambilan kebijakan berikutnya,” lanjut Fahrurrozi.

Disamping itu, Kabid SMP Disdikbud Siak itu juga mengucapkan rasa terimakasih kepada segenap kepala sekolah yang telah mempersiapkan berbagai keperluan menjelang dimulainya pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah.

“Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Siak yang telah mempersiapkan dan memenuhi daftar periksa yang menjadi kewajiban untuk melaksanakan PTM. Semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Fahrurrozi.

Terkait telah dimulainya pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut, Kepala SMPN 5 Dayun Irmanita S.Pd menyebutkan, pihaknya menerapkan sistem pembelajaran dengan berbagi shift, ada siswa yang belajar di hari Senin dan Rabu, dan ada pula yang belajar di hari Selasa dan Kamis.

“Hari ini kita sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas di SMPN 5 Dayun. Untuk sistem belajarnya kita bagi shift, dimana setiap kelas tidak lebih dari 13 orang yang mengikuti pelajaran. Ada yang belajarnya hari Senin dan Rabu, dan ada pula yang hari Selasa dan Kamis,” ujar Irmanita.

Dijelaskannya juga, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMPN 5 Dayun tersebut, pihak SMPN 5 Dayun tetap menerapkan sistem pembelajaran sesuai arahan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh pihak Disdikbud Siak.

“Kita melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Disdikbud Siak, yakni jam belajar dilaksanakan dari jam 08-00 sampai 11:00 WIB, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” tutup Irmanita.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Siak menyampaikan prihal tentang pelaksanaaan ujian dan kegiatan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, termasuk masa libur sekolah pada bulan puasa (Ramadhan, red) 1442 H. Terkait hal itu, Sekretaris Disdikbud Siak H Mahadar M.Pd menyebutkan, sesuai surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada awal Ramadhan 1442 Hijriyah ini para siswa libur.

“Sampai saat ini belum keluar surat edaran terbaru, tapi setelah sayo tanyokan ke bidang teknis (bidang SD), besok siswa libur sesuai surat edaran kita terdahulu,” jelas Mahadar, Ahad (11/04/2021) sore, kepada Infosiak.com. Berdasarkan surat edaran terdahulu yang dikeluarkan oleh Disdikbud Siak, pada tanggal 12 hingga 14 April 2021 siswa tingkat SD, SMP, dan PAUD libur.

JAKARTA – Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
  2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
  2. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. (del/HUMAS MENPANRB)

Komentar (0)


Silahkan Login Untuk Mengirimkan Komentar