Panduan Kepala Sekolah untuk Mendukung Belajar dari Rumah
Disdikbud Kab.Siak   |   07 Oktober 2020
deskripsi
Materi
Penjelasan singkat

Di tengah penanggulangan Covid-19, ada banyak aspirasi terkait dengan model belajar dari rumah. Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Darurat Penyebarat Coranavirus Disease (Covid-19) mengeluarkan arahan kepada penyelenggara pendidikan. Arahan tersebut memuat beberapa hal pokok, ketentuan angka 2 huruf a, b, c, dan d berbunyi:

1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif

Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu membuat keputusan pengelolaan Belajar dari Rumah secara tepat, efektif, dan sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki.

File RPP tidak ditemukan

File LKPD tidak ditemukan