Bermain Musik dan Gerak
Disdikbud Kab.Siak   |   23 September 2020
deskripsi
Materi
Penjelasan singkat

Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 yang menetapkan aturan belajar dari rumah (learn from home) bagi anak-anak sekolah dan bekerja dari rumah (work from home) bagi guru termasuk mereka yang bekerja di satuan PAUD. Untuk dunia pendidikan di Indonesia kondisi ini merupakan hal yang tak terduga bagi guru, orang tua, dan anak. Guru, orang tua, dan anak-anak tiba-tiba harus mencari cara agar proses belajar tetap berjalan meskipun mereka di rumah dalam jangka waktu yang tidak tentu.

File RPP tidak ditemukan

File LKPD tidak ditemukan