Sejak
ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, Pemerintah
mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 yang menetapkan aturan
belajar dari rumah (learn from home) bagi anak-anak sekolah dan bekerja dari
rumah (work from home) bagi guru termasuk mereka yang bekerja di satuan PAUD.
Untuk dunia pendidikan di Indonesia kondisi ini merupakan hal yang tak terduga
bagi guru, orang tua, dan anak. Guru, orang tua, dan anak-anak tiba-tiba harus
mencari cara agar proses belajar tetap berjalan meskipun mereka di rumah dalam
jangka waktu yang tidak tentu.
File RPP tidak ditemukan
File LKPD tidak ditemukan