Diawal Pemerintahan Republik Indonesia, Kabupaten Siak ini merupakan
Wilayah Kewedanan Siak di bawah Kabupaten Bengkalis yang kemudian
berubah status menjadi Kecamatan Siak. Barulah pada tahun 1999 berubah
menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura berdasarkan
UU No. 53 Tahun 1999.
Lambang Daerah Kabupaten Siak berbentuk Perisai berwarna hijau lumut didalamnya terdiri dari: Bintang bersegi lima, berwarna kuning keemasan.
VISI KABUPATEN SIAK
Visi pembangunan Kabupaten Siak sebagai rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan 5 (lima)
tahun 2016-2021 dan merupakan bagian dari visi RPJPD Kabupaten Siak
Tahun 2005-2025 dirumuskan sebagai berikut: Terwujudnya Kabupaten
Siak yang Maju dan Sejahtera Dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis dan
Berbudaya Melayu Serta Menjadikan Kabupaten Siak Sebagai Tujuan
Pariwisata di Sumatera.
MISI KABUPATEN SIAK
Misi pembangunan sebagai penjabaran dari upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Siak dirumuskan sebagai berikut:
1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, berakhlak, beriman dan bertaqwa.
2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, terutama kampung-kampung serta penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
3. Mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing melalui pembangunan dan pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan serta sektor-sektor produktif lainnya.
4. Mewujudkan destinasi wisata yang berdaya saing.
5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima.
TUJUAN KABUPATEN SIAK
Mengacu kepada visi yang telah ditetapkan, maka tujuan yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5 tahun adalah, sebagai berikut:
Misi 1: Meningkatkan kualitas SDM, beriman dan bertaqwa serta berbudi pekerti yang luhur melalui pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan keagamaan. Dengan Tujuan sbb:
1. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pendidikan Anak Usia Dini;
2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pendidikan Anak Usia Dini;
3. Tercapainya sasaran pembangunan pendidikan menengah;
4. Meningkatnya kualitas dan kuantitas keluaran pendidikan non formal;
5. Terpenuhinya rasa keadilan publik terhadap layanan pendidikan luar biasa;
6. Meningkaatkan jumlah dan kualitas keluaran pendidikan tinggi;
7. Tercapainya standar mutu pendidikaan melalui peningkatan profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan;
8. Mewujudkan pelayanan kesehatan terjangkau dan berwawasan mutu kepada seluruh lapisan masyarakat;
9. Meningkatnya kualitas kehidupan perempuan dan anak-anak;
10. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perencanaan keluarga;
11. Eksistensi Budaya Melayu sebagai basis jati diri masyarakat Siak;
12. Meningkatnya kecerdasan masyarakat melalui ketersediaan bahan bacaan;
13. Terbentuknya karakter pemuda yang mandiri;
14. Meningkatnya prestasi olah raga daerah.
Misi 2: Mengembangkan perekonomian daerah dan masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan serta sektor-sektor produktif lainnya dan dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang terbarukan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatnya jumlah destinasi wisata yang berkelanjutan dan jumlah dan lama kunjungan wisatawan asing dan domestik;
2. Meningkatkan kuantitas, kualitas produk pertanian, pendapatan petani dan ketersedian bahan pangan dengan harga terjangkau;
3. Manusia sehat dan produktif;
4. Meningkatkan kuantitas, kualitas produk perkebunan, pendapatan petani dan ketersedian bahan pangan dengan harga terjangkau;
5. Meningkatkan kuantitas, kualitas produk peternakan, pendapatan petani dan ketersedian bahan pangan dengan harga terjangkau;
6. Meningkatkan kuantitas, kualitas produk perikanan, pendapatan petani dan ketersedian bahan pangan dengan harga terjangkau;
7. Mengoptimalkan pembangunan sektor pertambangan dan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
8. Meningkatkan mutu dan volume perdagangan serta memberikan perlindungan terhadap konsumen;
9. Meningkatnya mutu dan volume industri yang berdaya saing di pasaran lokal, domestik dan internasional.
Misi 3: Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan perekonomian pedesaan, pembangunan sektor ketenagakerjaan serta pemerataan dan pengendalian kependudukan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatnya tingkat kesejahteraan sosial masyarakat;
2. Pemerataan distribusi penduduk;
3. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pedesaan;
4. Berkembangnya ekonomi kerakyatan yang ditopang oleh sektor UMKM;
5. Pertumbuhan koperasi sebagai soko guru perekonomian masyarakat;
6. Meningkatnya kualitas pencari kerja dan semakin terbukanya akses lapangan kerja;
7. Meningkatnya standar kesejahteraan pekerja dan pelayanan ketenagakerjaan;
8. Tercapainya tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil daerah;
9. Terpetakannya penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, profesi dan persebarannya;
10. Terwujudnya pengelolaan data informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Misi 4: Membangun, meningkatkan dan memeratakan pembangunan infrastruktur daerah melalui peningkatan prasarana jalan, jembatan, pelabuhan, energi listrik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Membangun, meningkatkan dan memeratakan pembangunan prasarana jalan, jembatan, dan pengelolaan sumber daya air;
2. Membangun, meningkatkan, dan memeratakan pembangunan perumahan berkualitas baik;
3. Meningkatkan kualitas penataan ruang;
4. Meningkatkan kualitas bidang perhubungan;
5. Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup;
6. Meningkatkan kualitas pengelolaan bidang pertanahan;
7. Terwujudnya pembangunan daerah secara terintegrasi, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Misi 5: Mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean government and good governance), menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pelayanan dan perizinan dan mengoptimalkan implementasi otonomi kepada desa, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Berjalannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui implementasi desentralisasi politik, keuangan dan adminitrasi;
2. Terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan dan akuntabel;
3. Meningkatnya kinerja dan pelayanan kelembagaan pemerintah daerah;
4. Optimalnya pelaksanaan kebijakan otonomi Desa.
( Sumber : RPJPD 2011 – 2016 )